Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Militer PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Sekretaris Militer karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda