Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian; d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri; e. pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda