Koreksi Pasal 79
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Penataan organisasi Kementerian Sekretariat Negara dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Koreksi Anda
