Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda