Koreksi Pasal 65
PERPRES Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS SUGRIWA DENPASAR
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
