Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
dan
b. semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
