Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. RPTKA dan izin yang telah dimiliki oleh Pemberi Kerja TKA dan ditetapkan oleh Pemerintah sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
b. Permohonan RPTKA dan izin yang telah diajukan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
