Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Proses penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).
(2) Penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online) dilakukan secara bertahap.
(3) Dalam hal Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri belum memiliki sistem elektronik (online), persetujuan Vitas oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi diberikan melalui telekomunikasi surat elektronik.
Koreksi Anda
