Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA kepada unit kerja pemerintahan provinsi/kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan lokasi kerja TKA.
Koreksi Anda