Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Koreksi Anda
