Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa INDONESIA kepada TKA. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Koreksi Anda