Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Permohonan Vitas untuk bekerja dan Itas bagi TKA dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
