Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA.
(3) Izin tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus disertai dengan pemberian Izin
Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.
Koreksi Anda
