Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sekaligus dapat dijadikan permohonan Itas. (2) Dalam hal pengajuan permohonan Itas dilakukan sekaligus dengan permohonan Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda