Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
Pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri memberikan Vitas paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
