Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap TKA yang bekerja di INDONESIA wajib mempunyai Vitas untuk bekerja. (2) Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. (3) Pejabat imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk pejabat imigrasi yang berada di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda