Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA, tidak diwajibkan memiliki RPTKA dan membayar dana kompensasi penggunaan TKA. (2) Penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan tertentu di lembaga pendidikan, tidak diwajibkan membayar dana kompensasi penggunaan TKA. (3) Ketentuan mengenai jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda