Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi.
(2) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
