Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir;
b. kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan;
c. nama jabatan dan jangka waktu bekerja;
d. pernyataan penjaminan dari Pemberi Kerja TKA;
dan
e. ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) hari kerja dengan tembusan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
