Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja setelah TKA bekerja.
(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
