Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. alasan penggunaan TKA;
b. jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan TKA; dan
d. penunjukan tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
(3) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Kerja TKA mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan:
a. surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
b. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
c. bagan struktur organisasi perusahaan;
d. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
e. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu- waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.
Koreksi Anda
