Pasal I
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 105), disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, dan Pasal 17F, sehingga berbunyi sebagai berikut: