Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian, Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
