Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan nasional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dalam penetapan program dan kegiatan kementerian/ lembaga/daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
