Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24C

PERPRES Nomor 20 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan prasarana; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; c. pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sarana dan prasarana dalam penetapan program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara di bidang sarana dan prasarana; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. 11. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda