Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
