Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
