Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 20 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, diberikan tunjangan Penata Ruang setiap bulan.
Koreksi Anda