Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2006 TENTANG TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 Besarnya tunjangan Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : a. Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pertama sebesar Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); b. Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Kasasi sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." epkumham.go
Koreksi Anda