Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda