Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib melakukan pembinaan dan pengawasan melekat terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
