Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik INDONESIA.
Koreksi Anda