Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN RI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman
yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan …
melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
