Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1428 H/2007 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda