Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1428 H/2007 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji. (2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada tanggal 5 Juni 2007 dan ditutup pada tanggal 5 Juli 2007 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan. Pasal 6 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda