Pasal 1
Yang dimaksud dengan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dalam peraturan ini ialah
a. mereka yang menjadi pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan dan/atau
b. mereka yang giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukuman dari pemerintah kolonial;
c. mereka yang terus-menerus menentang pemerintah penjajahan sampai pada Proklamasi Kemerdekaan INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945;
dengan syarat, bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik INDONESIA;