Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dihapus.
l2l Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(41 Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
