Koreksi Pasal 44A
PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(l) Masa tugas Kepala berlaku untuk I (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) periode berikutnya.
(21 Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh PRESIDEN sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat l2l berlaku mutatis mutandis bagi Wakil Kepala.
18. Ketentuan ayat (l) Pasal 46 dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
