Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (21 Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. 17. Di antara . . . F,EPUBLIK INDONESIA 17. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda