Koreksi Pasal 17C
PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian . . .
R,EPUBLIK INDONESIA
b
a. pengkajian, perumusan, dan penyu sunan keb[jakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
pen5rusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intem terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/ atau subsidi bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
penrmusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan Sistem Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
g. pembiiraan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c d e
f. i. pemberian . . .
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
j. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; dan
k. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negerra dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan.
Koreksi Anda
