Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17C

PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian . . . R,EPUBLIK INDONESIA b a. pengkajian, perumusan, dan penyu sunan keb[jakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; pen5rusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intem terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/ atau subsidi bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; penrmusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan Sistem Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; g. pembiiraan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; c d e f. i. pemberian . . . i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; j. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; dan k. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negerra dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan.
Koreksi Anda