Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
b. penJrusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
c. pengawasan intem terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/ atau subsidi bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
e. pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
g.pembinaan...
C. pembinaan kapabilitas pengawaszrn intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasEm Pemerintah di bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
j. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan; dan
k. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
13. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
