Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
BPKP terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
f. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan;
g. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
h. Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
i. Deputi Bidang Investigasi.
2. Di antara Bagian Kedua dan Bagran Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yalni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagran Kedua A Wakil Kepala
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
