Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 20I4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 4OO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 35) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda