Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, berupa: a. Jaminan kesehatan; b. Jaminan kecelakaan kerja; dan c. Jaminan kematian. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan di bidang jaminan sosial nasional.
Koreksi Anda