Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Koreksi Anda
