Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Koreksi Anda