Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
Pelaksana berwenang MENETAPKAN keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
