Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Menteri Keuangan; dan
f. Sekretaris Kabinet.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan
e. Anggota terdiri atas:
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Menteri Sosial;
12. Menteri Agama;
13. Menteri Pemuda dan Olahraga;
14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
15. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
17. Kepala Badan Pusat Statistik;
18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
20. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
