Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional secara terencana dan terpadu. (3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda