Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:
a. restrukturisasi kredit;
b. rekonstruksi usaha;
c. bantuan permodalan; dan/atau
d. bantuan bentuk lain.
(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang terdampak.
(4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
