Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat juga diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
