Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda